Sarana

DP3A-DALDUK KB Prov Sulsel : (0411) 2456789

Sosialisasi Teknik Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

  • Home
  • Berita
  • Sosialisasi Teknik Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)
Images
Images
  • By admin Dp3a
  • 60 Dilihat

Sosialisasi Teknik Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

Makassar 8 November 2024 - DP3A-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Teknik Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur penghapusan aset daerah, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Tim pengurus barang dari DP3A-Dalduk KB Sulsel hadir dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola dan menghapus aset sesuai regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap instansi dapat menerapkan langkah-langkah yang tepat dalam proses penghapusan BMD, sehingga efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah dapat terwujud.

Proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan terhadap barang yang sudah tidak berada dalam penguasaan pengelola, pengguna, atau kuasa pengguna barang. Penghapusan ini dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Penyerahan Barang Milik Daerah kepada pihak lain.
  2. Pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah.
  3. Pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan atas Barang Milik Daerah.
  4. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.
  5. Pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  6. Pemusnahan barang yang sudah tidak layak atau tidak memiliki nilai guna.
  7. Alasan lain yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Melalui sosialisasi ini, tim pengurus barang DP3A-Dalduk KB Sulsel diharapkan lebih memahami prosedur penghapusan yang sesuai regulasi, guna menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.