Makassar 4 Maret 2026 - DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel mengikuti kegiatan klarifikasi dalam rangka Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reviu dilakukan untuk menilai kesesuaian penyajian laporan, ketepatan pencatatan, serta kelengkapan dokumen pendukung atas realisasi anggaran dan pengelolaan barang milik daerah. Dalam proses klarifikasi tersebut, DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel diwakili oleh Kasubag Keuangan, Bendahara, serta Pengurus Barang (Aset dan Persediaan) guna memberikan penjelasan teknis secara komprehensif.
Fokus pembahasan dalam reviu meliputi validitas data keuangan, konsistensi antara laporan dan bukti administrasi, serta penyesuaian apabila terdapat catatan atau rekomendasi perbaikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian LKPD agar semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui partisipasi aktif dalam proses Reviu LKPD TA 2025, DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel menunjukkan komitmen terhadap penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.