Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan, didampingi oleh Kepala DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel, Hj. Andi Mirna, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Makassar pada hari ini, Senin 3 Juni 2024. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas terkait pencegahan perkawinan anak dan upaya menekan angka perceraian di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Pengadilan Agama Makassar, Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H., menyambut langsung kunjungan tersebut. Dalam pertemuan ini, berbagai isu penting dibahas untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan di Sulawesi Selatan.
Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan, menekankan pentingnya menekan angka perceraian sebagai upaya perlindungan terhadap anak. "Kami akan memastikan setiap kabupaten/kota sudah melakukan itsbat nikah. Jika belum, kita akan melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut demi perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujar Prof. Zudan. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan hak-hak Perempuan dan anak
Dalam audiensi tersebut, Kepala Pengadilan Agama Makassar, Drs. Muhammad Ridwan, menyoroti perlunya penanganan serius terkait data pemohon dispensasi nikah. "Sering ditemukan dokumen tidak valid terkait umur pemohon yang ternyata masih dalam usia anak," jelasnya. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. tentang usia minimum untuk menikah, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya perkawinan anak.
Hj. Andi Mirna, juga menekankan faktor budaya sebagai penyebab utama perkawinan anak. "Di daerah-daerah tertentu, perkawinan anak bukan karena kekurangan ekonomi, tetapi karena ingin menjaga hubungan silaturahmi antar keluarga dan menjaga harta tetap pada turunan keluarganya," ujarnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi rutin terkait laporan data perceraian dan dispensasi nikah untuk mengatasi masalah ini.
Drs. Muhammad Ridwan juga menekankan pentingnya meluruskan mindset masyarakat bahwa perkawinan anak itu melanggar hukum dan memahami bahaya dari praktek tersebut. Selain itu, perlu dipahami bahwa ranah perkawinan berada di bawah Kementerian Agama, sedangkan perceraian berada di ranah Pengadilan Agama.
Terkahir, Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan memberikan arahan Kepada Kepala DP3A-Dalduk KB Prov, Sulsel untuk fokus pada Pencegahan perkawinan anak, menekan angka perceraian dan penelusuran terkait data itsbat nikah. Hal tersebut menunjukkan komitmen Prof. Zudan dalam upaya memenuhi hak-hak Perempuan dan anak.
Dengan audiensi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pengadilan Agama Makassar, dan DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan serta menekan angka perceraian dan perkawinan anak di Sulawesi Selatan.