Pada seminar Implementasi Aksi Perubahan (IAP) Kualitas Pelayanan Publik, Suryanarni Sultan, SKM., M.Ph, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum di DP3A-Dalduk KB Sulawesi Selatan, mempresentasikan inovasi penting dalam pengelolaan aset daerah. Seminar ini merupakan bagian dari evaluasi bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XVI Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dan dilangsungkan di Kampus I Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel.
Dalam presentasinya, Suryanarni Sultan memaparkan gagasan tentang penerapan sistem scan untuk Barang Milik Daerah (BMD) yang diintegrasikan dengan website resmi dinas. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses dan pengecekan barang secara real-time, yang pada akhirnya akan berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan sistem ini, setiap barang yang dimiliki oleh daerah dapat dipantau secara lebih akurat, mengurangi potensi kesalahan dalam pengelolaan aset, serta memungkinkan pemantauan yang lebih efektif oleh pihak-pihak terkait.
Selain itu, Suryanarni juga menjelaskan bagaimana sosialisasi sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam mengakses data terkait aset daerah, termasuk dalam proses audit dan pemeriksaan berkala. Penggunaan teknologi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi dalam manajemen pelayanan publik.
Seminar tersebut berlangsung dengan lancar dan mendapat apresiasi dari para penguji, yang mengakui inovasi ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan. Para penguji memberikan tepuk tangan sebagai bentuk penghargaan atas presentasi yang disampaikan oleh Suryanarni Sultan, menandakan dukungan yang kuat terhadap implementasi sistem baru ini.
Seminar ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi bagi peserta PKP, tetapi juga menjadi platform untuk berbagi ide dan inovasi yang dapat diadopsi oleh instansi lain dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam manajemen aset daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah daerah dalam mengelola barang milik negara.