Sarana

DP3A-DALDUK KB Prov Sulsel : (0411) 2456789

Jangan Diam, Laporkan! UPT PPA DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel Buka Layanan Pengaduan 24 Jam untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

  • Home
  • Berita
  • Jangan Diam, Laporkan! UPT PPA DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel Buka Layanan Pengaduan 24 Jam untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Images
Images
  • By admin Dp3a
  • 67 Dilihat

Jangan Diam, Laporkan! UPT PPA DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel Buka Layanan Pengaduan 24 Jam untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

kasus kekerasan pada perempuan dan anak kerap masih sering terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat. Baru saja riuh di salah satu kampus ternama yang mencetak banyak lulusan terbaik berprestasi, dikejutkan dengan adanya ruang perbincangan virtual yang menjadi ajang pelecehan pada perempuan. Pelecehan verbal kepada perempuan terbiasa dijadikan canda yang dianggap wajar dan sering dilemparkan didepan umum.

Di sisi lain, perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksana dengan maksimal karena hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan. Kondisi ini ditengarai karena masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum merasa aman untuk melapor ataukah perempuan dan anak tersebut tidak menyadari diri mereka sebagai korban.
 
Hingga April 2026, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menjadi perhatian serius, dengan laporan kasus yang terus muncul di awal tahun. Data 2025 menunjukkan tren tertinggi dalam satu dekade dengan lebih dari 21 ribu kasus, di mana kekerasan seksual mendominasi. Rumah tangga masih menjadi lokasi paling rentan (data SIMPONI Kemen PPA dan Kemenko Polkam RI).

Tahun 2025 tercatat sebagai puncak tertinggi dalam 10 tahun terakhir, mencerminkan adanya peningkatan keberanian melapor (meski kekerasan masih terjadi secara masif). Kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 menembus lebih dari 24,4 ribu kasus, dengan jenis terbanyak meliputi eksploitasi seksual, perkosaan, dan pelecehan. Data juga menunjukkan situasi darurat dengan 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan. Kasus kekerasan tertinggi terjadi di ranah personal (rumah tangga/relasi intim), mencapai 89,76% dari total kasus, diikuti ranah publik dan negara (Komnas Perempuan).

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Sulawesi Selatan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA DP3A Dalduk & KB Prov. Sulsel) menghimbau apabila mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan & anak, hubungi hotline pengaduan kekerasan pd perempuan dan anak UPT PPA 082189059050 (layanan 24 jam)