Makassar 20 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan (DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel) menghadiri kegiatan Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Mewakili DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel, Plt. Sekretaris Dinas, Suryanarni Sultan S.K.M, M.Ph hadir bersama Kepala UPT, Yessi Yoanna Ariestiani, S.IP, M.AP dan staf UPT PPA.
Kegiatan tersebut menghadirkan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, termasuk Bapak Ali Mazi, yang bersama anggota pansus lainnya menggali berbagai masukan dari pemangku kepentingan daerah. Diskusi difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu menjawab dinamika persoalan hukum lintas negara yang semakin kompleks.
Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya pengaturan yang komprehensif terkait isu perkawinan campuran, perceraian internasional, serta adopsi anak. RUU ini diharapkan tetap menjamin perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya perempuan dan anak, agar tidak dirugikan dalam berbagai situasi hukum yang melibatkan unsur lintas negara.
Melalui partisipasi ini, DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel menegaskan komitmennya dalam mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi WNI dan WNA, sekaligus memastikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.