Program Better Sexual and Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada yang dilaksanakan oleh YASMIB Sulawesi dan UNICEF di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Bone dan Wajo dengan tujuan meningkatkan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan dan orang muda.
Sebagian dari kegiatan Berani I ini dilakukan oleh UNFPA. Sedangkan UNICEF lebih pada Advokasi dan pelibatan masyarakat untuk pencegahan kekerasan berbasis gender dan praktik berbahaya dalam hal ini adalah perkawinan usia anak. Di Sulawesi Selatan Berani I diimplementasikan melalui 3 komponen: 1) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan remaja melalui penerapan pendidikan kecakapan hidup di sekolah dan penguatan Platform Kesehatan Berbasis Sekolah (UKS), (2) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua melalui kelompok ekonomi, sosial dan agama serta (3) Meningkatkan pengetahuan/sikap masyarakat melalui keterlibatan tokoh agama dan masyarakat agar terjadi dialog bersama.
Melanjutkan program sebelumnya, Program BERANI II di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo akan berfokus pada perluasan dan pelembagaan intervensi dengan memperkuat komitmen untuk mencegah dan mengatasi perkawinan anak. Outcome yang diharapkan dapat dicapai melalui Peningkatkan kapasitas pemerintah lokal dalam pembuatan kebijakan berbasis bukti dan responsif terhadap gender, koordinasi, dan implementasi program untuk mencegah dan menanggapi pernikahan anak;
Anak-anak dan pemuda yang ditargetkan, baik di sekolah dan masyarakat, memiliki kapasitas sebagai agen aktif perubahan dalam pencegahan dan tanggapan pernikahan anak dan meningkatkan kesadaran tentang pesan kunci yang sensitif gender; Orangtua, Pengasuh, dan Komunitas telah meningkatkan praktek-praktek pengasuhan, mempromosikan norma-norma sosial yang positif, dan mencegah pernikahan anak-anak, termasuk perkawinan pribadi; dan Meningkatkan Layanan Perlindungan Anak untuk Mencegah dan Menanggapi Pernikahan Anak. Intervensi strategis yang akan dilakukan sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, meliputi: 1. Bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan desa untuk memperkuat peraturan dan kelembagaan untuk pencegahan pernikahan anak dan respons; 2. Memperkuat aksesibilitas, kapasitas, dan perluasan penyedia layanan di tingkat kabupaten dan desa; 3. Memperkuat kapasitas fasilitator masyarakat dalam perlindungan anak, dan menurukan secara bertingkat melalui pelatihan orang tua dan wali tentang deteksi dini, orang tua positif, dan rujukan kasus; 4. Memperkuat kapasitas anak-anak dan remaja sebagai agen perubahan dan teman sebaya untuk mengedukasi dan memahami hak-hak seksual / kesehatan reproduksi; dan 5. Memperkuat koordinasi multisektoral untuk mencegah dan menanggapi perkawinan usia anak oleho pemerintah, lembaga yang mengurus perlindungan anak di kabupaten, akademisi, LSM, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
Program BERANI II dimulai dari Mei 2024 sampai dengan Desember 2025 di dua kabupaten yaitu Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan program kepada pemangku kepentingan.
Tujuan kegiatan ini yaitu: 1. Meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang Program BERANI II. 2. Terbangunnya komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk penguatan upaya pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan. 3. Mengidentifikasi potensi dan tantangan pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Sulawesi Selatan
Output dari kegiatan ini adalah: 1. Meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan tentang Program BERANI II. 2. Adanya komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk penguatan upaya pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan. 3. Adanya data potensi dan tantangan pencegahan dan penanganan perkawina anak.
Adapun Hasil Rekomendasi pada Kegiatan Launching Program Berani II adalah 1. Diharapkan fasilitasi pemprov utk pertemuan stake holder terkait guna penguatan upaya pencegahan perkawinan Anak, 2. Pelibatan & penguatan peran TP.PKK melalui Kader Dasawisma dlm menemukenali & mencegah perkawinan Anak, 3. Penguatan kapasitas Layanano Pencegahan Perkawinan Anak yang bekerja di pada deteksi dini, pencegahan terfokus dan penanganan.