Sarana

DP3A-DALDUK KB Prov Sulsel : (0411) 2456789

Kepala Dp3a-Dalduk Kb Sulsel Tegaskan Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak

  • Home
  • Berita
  • Kepala Dp3a-Dalduk Kb Sulsel Tegaskan Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak
Images
Images
  • By admin Dp3a
  • 186 Dilihat

Kepala Dp3a-Dalduk Kb Sulsel Tegaskan Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak

Bone, 5 Juni 2024 – Dalam kegiatan penilaian kebutuhan terhadap kapasitas penyediaan layanan perlindungan anak yang merupakan bagian dari Program Berani II diselenggarakan oleh UNICEF dan YASMIB di Kabupaten Bone, Hj. Andi Mirna, S.H Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan tampil sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Andi Mirna menegaskan pentingnya upaya bersama dalam mencegah perkawinan anak yang kini menjadi salah satu prioritas utama Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H, M.H.

Andi Mirna menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah saja. "Perkawinan anak adalah masalah kompleks yang memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga-lembaga non-pemerintah, media dan dunia usaha. Upaya ini harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Beliau juga mengemukakan bahwa dampak jangka panjang dari perkawinan anak terhadap visi Indonesia Emas 2045. “Perkawinan anak bisa menghambat kita menuju Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang menikah di usia dini cenderung putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri mereka,” jelas Andi Mirna.

Dalam kebijakannya, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan telah menetapkan pencegahan dan penanganan perkawinan anak sebagai prioritas. "Pencegahan dan penanganan perkawinan anak menjadi salah satu fokus utama karena perkawinan anak dapat memicu lahirnya anak stunting dan berdampak negatif pada kesehatan ibu dan anak. Selain itu, ketidakstabilan ekonomi juga dapat terjadi karena usia mereka yang belum produktif,” tambah Andi Mirna.

Andi Mirna juga menyoroti isu maraknya praktek makelar nikah siri yang semakin mengkhawatirkan. "Praktek makelar nikah siri yang melibatkan anak-anak harus ditangani dengan serius. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari praktek ilegal dan tidak bertanggung jawab ini," tegasnya.

“Praktek Makelar Nikah Siri yang melibatkan anak dibawah umur Harus dilaporkan ke Pihak berwajib krn sdh melanggar UU 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kelerasan Seksual Pasal 10 ayat 1 dan 2, siapapun yang terlibat dalam perkawinan anak akan diancam hukuman 9 TAHUN PENJARA DAN DENDA PALING BANYAK 200 JUTA RUPIAH” tambah Andi Mirna

“Dengan dukungan dari semua pihak, termasuk UNICEF dan YASMIB, serta partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” kata Andi Mirna.

Sebagai penutup Andi Mirna sangat mengapresiasi  UNICEF dan YASMIB, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bone. Diharapkan, sinergi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, media dan dunia usaha dapat menurunkan angka perkawinan anak dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Bone.