Makassar, 7 Agustus 2024 - DP3A-Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan terus berperan aktif dalam mendukung penelitian yang berkaitan dengan isu-isu sosial penting, termasuk perkawinan anak. Pada hari ini, Rabu (8/8/2024), mewakili Kepala DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel, Meisy Papayungan, SKM, MSC.PH, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menerima kunjungan mahasiswa program doktoral Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang sedang mengerjakan disertasi terkait topik ini.
Mahasiswa Unhas Program Doktor tersebut melakukan wawancara mendalam untuk memperoleh data dan wawasan langsung dari DP3A-Dalduk KB Sulsel, yang selama ini aktif dalam mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan.
Dalam wawancara tersebut, Dibahas mengkaji secara mendalam mengenai fenomena perkawinan anak, termasuk unsur-unsur pemaksaan yang sering kali terlibat. Pemaksaan dalam perkawinan anak merujuk pada situasi di mana anak, yang biasanya belum memiliki kematangan emosional atau legal untuk menikah, dipaksa untuk menikah oleh orang tua, keluarga, atau komunitas, tanpa adanya persetujuan yang tulus dari pihak anak. Pemaksaan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk tekanan ekonomi, budaya, atau kepercayaan yang keliru mengenai perlindungan kehormatan keluarga.
Meisy Papayungan menegaskan bahwa pemaksaan dalam perkawinan anak melanggar hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk bebas dari eksploitasi dan hak untuk menikmati masa kanak-kanaknya
Ia juga menjelaskan bahwa DP3A-Dalduk KB Sulsel terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari perkawinan anak, baik itu karena pemaksaan maupun tidak. “Melalui kampanye edukasi dan advokasi, kami berharap dapat menekan praktik ini dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di Sulawesi Selatan,” tambahnya.