Sarana

DP3A-DALDUK KB Prov Sulsel : (0411) 2456789

Rapat Koordinasi Program prioritas gubernur 4+2

  • Home
  • Berita
  • Rapat Koordinasi Program prioritas gubernur 4+2
Images
Images
  • By admin Dp3a
  • 104 Dilihat

Rapat Koordinasi Program prioritas gubernur 4+2

Sesuai dengan arahan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. kepada OPD yang bertanggung jawab pada Program Prioritas Gubernur 4+2 mengadakan rapat koordinasi yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Prov. Sulsel, Drs. Hj. Muh. Rasyid, untuk membahas terkait Pengendalian Inflasi, kemiskinan, stunting, gizi buruk, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak. Rapat ini menekankan pentingnya pengumpulan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar kebijakan yang efektif.

Dalam sambutannya, Muh. Rasyid menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antar OPD untuk terkait program 4+2. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam rapat ini adalah perkawinan anak, yang sering kali menjadi akar masalah berkelanjutan, termasuk kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan anak.

Pj. Gubernur Sulsel sebelumnya menyatakan dalam apel pagi virtual (Senin, 8 Juli 2024) Perlu upaya aktif dalam mengumpulkan data terkait perkawinan anak, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat di pemerintah. Data yang tersedia saat ini berasal dari pasangan yang memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama serta peristiwa nikah yang tercatat di Kementerian Agama melalui KUA. Namun, data ini diyakini hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus perkawinan anak yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

Untuk mendapatkan data yang lebih akurat, upaya penemuan aktif (active case findings) berbasis komunitas diperlukan. Data ini akan dikumpulkan berdasarkan desa atau kelurahan dengan melibatkan perangkat desa, lembaga masyarakat, dan terutama Kader PKK/Kader Dasawisma. Setiap Kader Dasawisma berperan mendampingi 10-15 rumah atau keluarga, sehingga memungkinkan mereka untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh rumah tangga yang mereka dampingi, termasuk kasus perkawinan anak, anak tidak sekolah, dan balita stunting.

Kepala DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel, Hj. Andi Mirna, S.H juga menekankan pentingnya data anak dari setiap OPD yang bertanggung jawab dalam program 4+2, agar data yang diperoleh lebih kredibel. Selain itu, data terkait dispensasi nikah yang masih belum akurat dan perbedaan data stunting juga memerlukan koordinasi yang lebih intensif.

Peserta rapat sepakat untuk berkoordinasi dalam mengumpulkan data sektoral dari Dinas atau layanan terkait. Seperti data ibu hamil (di bawah 18 tahun) yang memeriksakan kehamilan atau melahirkan di Puskesmas, klinik, maupun yang mengunjungi Posyandu serta data dari Disdukcapil melalui Kartu Keluarga dan kependudukan juga diharapkan dapat membantu. Untuk data ATS, saat ini dihimpun melalui Aplikasi Pasti Beraksi dan Data Dapodik dari Kemendikbud RI.

Terakhir, Hj. Andi Mirna, S.H selalu mengingatkan disetiap pertemuan bahwa ancaman hukum bagi pelaku perkawinan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ia menegaskan bahwa hak-hak anak dirampas ketika perkawinan anak terjadi, dan perlu adanya langkah tegas untuk menghentikan praktik ini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan anak tidak sekolah di Sulawesi Selatan dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus melibatkan semua pihak terkait dalam upaya mewujudkan program prioritas ini demi masa depan anak-anak Sulawesi Selatan yang lebih baik.