UPT PPA
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di bawah Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan memegang peranan penting dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.
UPT PPA ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan program-program yang dirancang untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mempromosikan kesejahteraan dan hak-hak mereka. Kegiatannya meliputi penyediaan layanan dukungan dan konseling, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu kekerasan dan diskriminasi gender.
Selain itu, UPT PPA juga berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk memperkuat jaringan perlindungan perempuan dan anak. Fokusnya adalah pada pembangunan dan penguatan sistem rujukan dan respons yang efektif untuk kasus-kasus kekerasan dan perlindungan anak.
Melalui inisiatif ini, UPT PPA berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Selatan, memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap bantuan dan perlindungan yang diperlukan.