Sarana

DP3A-DALDUK KB Prov Sulsel : (0411) 2456789

Tugas Dan Fungsi PPID

  • Home
  • Tugas Dan Fungsi PPID
Images

Tugas Dan Fungsi PPID

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan;
  2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badab Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi public;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Tugas Dan Fungsi PPID
Tugas Dan Fungsi PPID