Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan;
Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badab Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi public;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.