Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan merupakan sebuah dokumen formal yang mencakup komitmen terhadap target dan standar kinerja yang harus dicapai oleh Dinas dalam periode waktu tertentu.
Dokumen ini berisi tentang tujuan spesifik, indikator kinerja, serta batas waktu pencapaian yang telah disepakati, yang berkaitan dengan program-program dalam pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja Dinas secara periodik, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran.